Jakarta, Aktual.com – Lantaran diduga menyebarkan pesan bernada provokasi mengajak kawan-kawannya lakukan penyerbuan Selasa (22/3) lalu, seorang supir Gojek dicokok Polres Jakarta Barat. Supir ojek berinisial YS (23) itu, menyebarkan pesan ajakan untuk lakukan penyerbuan ke demo pengemudi taksi lewat whatsApp.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto, Kamis (24/3) mengatakan didapatkan dua pesan yang berisi ujaran mengandung kebencian dan kejahatan. Yakni untuk sweeping sopir taksi dan membawa senjata tajam.

Atas ulahnya, YS dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Penetapan tersangka YS dilakukan setelah sebelumnya Polres Jakbar menangkap 18 orang yang diduga jadi provokator di aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan di beberapa titik. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Artikel ini ditulis oleh: