Sejumlah pengemudi ojek 'online' melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis 'online' tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi 'online'. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: