Beranda Lensa Aktual Flash Photos Supir Taksi Online Tolak Stiker Kendaraan Sewa Flash Photos Supir Taksi Online Tolak Stiker Kendaraan Sewa 25 Oktober 2017, 15:35 Sejumlah pengemudi ojek 'online' melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis 'online' tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi 'online'. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Bawaslu Gelar Diskusi Publik, Kupas Tuntas Sengketa Pilkada Flash Photos Astra Melalui YDBA Berangkatkan UMKM Training ke Jepang Flash Photos Indofood Resmikan Taman Bermain PAUD untuk Anak-Anak Padalarang Flash Photos Astra dan SMI Kolaborasi Kembangkan UMKM di Solear Tangerang Flash Photos BTN dan Mandiri Capital Kolaborasi Dorong Ekosistem Perumahan Flash Photos Think Business, Think Hong Kong, Solusi Cerdas Ekspansi Bisnis Perusahaan Indonesia Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Liverpool Gagal Raih Poin Penuh Setelah Ditahan Seri Nottingham 15 Januari 2025, 06:05 Menkomdigi Berencana Batasi Penggunaan Sosmed bagi Anak-anak 15 Januari 2025, 12:26 Gugum Ridho Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai PBB 15 Januari 2025, 10:46 IHSG Berpeluang Menguat di Tengah Kebijakan Fed 15 Januari 2025, 09:48 HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor... 15 Januari 2025, 09:55