Jakarta, Aktual.co — Supriansyah alias Ancak mengaku hanya menempati apartemen Capital di kawasan SCBD yang diduga berlangsungnya pertemuan antara Abraham Samad dan sejumlah elite PDI Perjuangan.
Menurut dia, unit apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama Bosowa Group Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Itu apartemen memang milik klien saya, milik pribadi Pak Erwin Aksa,” ujar Ancak di gedung KPK, Senin (23/2).
Ancak mengaku, selama ini berprofesi sebagai konsultan hukum perusahaan di Bosowa Group. Perusahaan tempat dia bekerja memfasilitasinya untuk menempati unit apartemen milik Erwin.
Dia mengaku telah menempati unit apartemen Capital di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu selama tiga tahun. “Jika suatu hari saya tidak bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu,” kata Ancak.
Dia pun mengaku pernah bersaksi di Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Abraham Samad.
Dia merupakan pemilik apartemen yang digunakan untuk pertemuan antara Abraham dan sejumlah elite PDI-P.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 26 Januari 2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul “Rumah Kaca Abraham Samad” pada 17 Januari 2015.
Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu diduga terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















