Surabaya, Aktual.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sistem parkir berbasis elektronik atau e-parking tepi jalan umum (TJU) di beberapa kawasan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Minggu (14/02) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian penerapan e-parking di tepi jalan umum tersebut.
“Kami akan mengimplementasikan kebijakan tersebut di beberapa kawasan terlebih dahulu sebagai proyek percontohan,” kata ia kepada wartawan.
Menurut dia, ada beberapa titik yang potensial, di antaranya di Taman Bungkul dan di Jalan Diponegoro.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menyusun masterplan e-parking. Dalam penyusunan tersebut, Dishub membutuhkan masukan beberapa pihak terkait, di antaranya DPRD Surabaya, juru parkir dan masyarakat.
Ia mengemukakan di Surabaya, e-parking sebetulnya sudah diterapkan sejak tujuh tahun lalu, namun pemberlakuannya hanya di beberapa lokasi tertentu saja. “Selama ini sudah diterapkan di beberapa area aset pemkot, seperti tempat wisata maupun di mal-mal,” katanya.
Ia mengatakan Dishub akan menerapkan sistem e-parking di tepi jalan umum sebagai wujud pelaksanaan Perda 1 Tahun 2009 tentang parkir progresif dan zona.
“Selama ini terkesan ada ketidakadilan antara yang parkir 5 menit dengan 5 jam tarifnya sama,” kata Irvan.
Padahal, lanjut dia, lama tidaknya parkir mempengaruhi pendapatan dari juru parkir. “Kami berharap dengan penerapan parkir elektronik, sistem parkir lebih akuntabel, karena berapa lama parkir, nomor kendaraan hingga pemiliknya terekam semua,” ujarnya.
Selain itu, model parkir e-payment bisa meningkatkan kesejahteraan jukir. Meskipun menggunakan sistem elektronik, tidak mengurangi petugas yang mengelolanya.
“Sebab, dalam sistem tersebut tetap membutuhkan tenaga lapangan yang bertugas menata parkir maupun mengawasinya. Tidak mungkin menghapusnya. Hanya saja, pekerjaan lebih mudah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara