Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dipolisikan terkait video atas pernyataannya mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51. Terdakwa kasus penodaan agama itu dilaporkan atas pemberian nama akun WIFI dengan nama surah dalam Alquran yang mengantarnya pesakitan.
Dua orang advokat mempersoalkan hal tersebut dan melaporkan video itu ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
“Iya betul (dengan Eggi Sudjana). Ini saya lagi di Mabes Polri,” kata Lubis saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (24/2).
Lubis menerangkan, dirinya dan Eggi sudah membuat laporan di Bareskrim terkait video tersebut. “Saya melaporkan, (soal) wifi,” sambung dia.
Sebelumnya, di media sosial tersebar video berdurasi satu menit yang menampilkan jajaran Pemprov DKI tengah melangsungkan rapat.
Saat itu, Ahok yang mengenakan baju Linmas menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dengan password ‘kafir’. Pernyataan itu dilontarkan Ahok seraya tertawa dengan diikuti wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
(Laporan : Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka