Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pihaknya telah menerima surat balasan dari Mabes Polri terkait red notice terhadap La Nyalla Matalitti.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengirimkan surat kepada Mabes Polri, untuk berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap ketua umum PSSI itu lantaran diduga tengah berada di luar negeri.
“Surat (red notice) sudah datang. Tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur (usut kasus La Nyalla),” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4).
Namun, permintaan red notice pada saat La Nyalla masih bersatus tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012. Kini yang bersangkutan sudah terlepas dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.
Meski demikian, Prasetyo memastikan proses hukum terhadap La Nyalla tidak akan berhenti meski gugatannya dikabulkan PN Surabaya. “Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan harus dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu