Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, lantaran surat yang diserahkan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu mengenai penambahan pasal baru yang disangkakan serta salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum dijawab oleh penyidik.
“(Klarifikasi) itu menjadi hak Pak Bambang yang belum dijawab. Itulah alasan kami,” jelas Nursyahbani saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Menurut dia, tim pengacara Bambang lainnya juga perlu mendapatkan kejelasan dari pihak penyidik mengenai perubahan ataupun penambahan pasal yang terus dilakukan penyidik. Tim pengacara juga hingga saat ink belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
“Tim pengacara perlu untuk dapatkan BAP, karena pasalnya beruba terus, lalu permintaan BAP belum direspon, dan beberapa catatan kemarin yang diserahkan juga belum direspon,” ujarnya.
Seperti diketahui Bambang sebelumnya disangkakan melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun dalam surat pemanggilan pemeriksaan pada Selasa 24 Februari 2015 kemarin penyidik menambahkan pasal 56 KUHP sebagai pasal tambahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















