Surat BIN yang Asli

Jakarta, Aktual.com- Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan kepada pegawai BIN untuk memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang.

“Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar,” tegas Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/5).

Surat yang disebut palsu oleh Zaelani itu berisi soal Larangan Pegawai BIN Memelihara Jenggot dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang. Tertuliskan pada badan surat itu Diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana panjang di atas mata kaki).

Sebagai klarifikasi, Zaelani kemudian menunjukkan surat edaran yang benar yang telah dikeluarkan sebelumnya di internal BIN. Pada surat berkop BIN tertulis tentang ‘Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN’.

Pada surat itu, tidak tertulis soal aturan berjenggot, rambut panjang, atau celana cingkrang. Surat itu berisi tentang ‘Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas’.

“Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya,” ucap Zaelani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs