Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai Surat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat bernomor 2054/-1.794.2 tidak patut untuk dikeluarkan. Salah anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata menyatakan jika surat tersebut sangat bertentangan dengan asas keadilan.
“Surat Gubernur DKI Jakarta dalam masa transisi bertentangan dengan hukum dan menciderai keadilan untuk nelayan,” ucap Marthin dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Rabu (11/10).
Menurut Marthin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki dasar yang relevan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“(Alasan Pemprov) banyak menutupi fakta-fakta lain dari mulai dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Surat Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat Nomor 2054/-1.794.2 tentang Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta.
Dalam surat ini, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pembahasan RTR KS Pantura Jakarta dan RZWP3K reklamasi Teluk Jakarta.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby