Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengamini ikhwal surat yang dilayangkan dewan kepada KPK untuk menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai bentuk aspirasi selaku warga negara yang mengadu ke DPR RI.
Penundaan itu, selama ada hasil praperadilan yang diajukan Novanto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di mega proyek e-KTP.
“Diketahui (semua pimpinan), (DPR) meneruskan, dan suratnya juga dibacakan, dan di tanda tangani kemarin,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (13/9).
Fadli menjelaskan diterbitkan surat tersebut, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar DPR RI meneruskan aspirasi masyarakat. Namun demikian, politikus Gerindra itu tidak menjelaskan secara detail peraturan yang dimaksus tersebut.
“Kami menerima aspirasi ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU yang berlaku,” sebut dia.
Pun demikian, sambung dia, tidak dapat memastikan apakah surat tersebut diterima dan dipenuhi oleh KPK. Tetapi, dia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Setnov atas permohonan tersebut.
“Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa,” pungkas Fadli.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapsari, berkunjung ke KPK untuk mengirimkan surat tersebut.
Pertimbangan DPR meminta penundaan ini merujuk pada sikap KPK saat menangani perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat itu KPK menunda pemeriksaan hingga sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi selesai.
Novanto sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017. Sidang perdana sedianya berlangsung kemarin namun ditunda hingga Rabu, 20 September 2017 karena pihak KPK tidak hadir.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka