Jakarta, Aktual.com — Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, surat edaran Presiden Joko Widodo perihal kebijakan tidak dipidana merupakan respon kepanikan yang ditunjukan oleh mantan Gubernur DKI itu.
“Kalau dilihat, ini seperti respon kepanikan Jokowi,” kata Ray ketika berbincang dengan Aktual.com, Jumat (28/8).
Ray mengatakan, apa yang dikeluarkan oleh Jokowi itu, sama saja memberikan kekebalan kepada penyelenggara negara. “Seolah memberikan kekebalan. Terlalu diskriminatif, dia tak melindungi warga negaranya.”
Dia berpendapat surat edaran tersebut, sebaiknya presiden mengkaji lebih dalam soal mengapa kepala daerah takut menelurkan kebijakan. Kajian dilakukan secara komprehensif melibatkan banyak pihak, terutama penegak hukum.
“Yang jelas saya menyayangkan. Sekalipun memang kasus korupsi berada di wilayah yang abu-abu.”
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah. Tujuannya, agar mereka tidak takut dalam menggunakan anggaran selama kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat.
“Nanti kita kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kesalahan bersifat administratif itu, kata Pram, diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga ada jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
“Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong Presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi,” lanjut politikus PDI Perjuangan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu