Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay untuk menjawab definisi soal petahana, akhirnya KPPU mengeluarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 302/KPU/VI/2015 mengenai definisi petahana.
Namun kemudian, surat edaran tersebut dianggap memberikan celah bagi petahana yang keluarga atau kerabatnya akan maju mencalonkan diri di Pilkada serentak 2015 mendatang.
“Keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut permintaan daerah mengenai definisi petahana dalam Peraturan KPU (PKPU),” ucapnya, di Jakarta, Rabu (17/6). (Baca: Ini PKPU No 9/2015 Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah)
Sementara mengenai anggapan surat edaran tersebut memberikan celah petahana, Hadar Nafis Gumay menjelaskan persoalan petahana ini tidak dipahami secara sama dan di daerah banyak pertanyaan.
“Ada pasangan calon perseorangan yang mau menyerahkan persyaratan tapi dia punya hubungan dengan petahana sekarang, apakah ditolak saja. Sehingga kita harus jelaskan itu,” sergahnya.
Hadar melanjutkan KPU juga tidak bisa melarang mundurnya kepala daerah untuk memuluskan keluarga atau kerabatnya tersebut.
“Kami tidak bisa melarang mereka, yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat, bukan orang yang pernah menjabat. Jadi kami nggak bisa melarang itu, kecuali di UU mengatakan demikian,” paparnya.
Ia melanjutkan mundurnya kepala daerah sebagai syarat calon maju juga tidak serta merta membuat pasangan calon tersebut lolos menjadi dalam pendaftaran Pilkada. Pasalnya, syarat tersebut akan kembali diverifikasi pada masa verifikasi pasangan calon.
“Sekarang diproses bukan berarti kami anggap anda tidak punya hubungan dengan petahana, karena pengecekannya itu nanti pada saat pendaftaran,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: