Jakarta, AKtual.com – Surat edaran soalĀ  penggeledahan harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ditandatangani Kadiv Propam sudah diedarkan ke seluruh Polda di Indonesia. Surat tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Dalam surat nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam itu disebutkan jika ada pemanggilan terhadap anggota Polri oleh penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan, maupun Pengadilan harus sepengetahuan pimpinan Polri.

Menanggapi itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan surat edaran tersebut bersifat internal, bukan ditujukan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Surat edaran itu ditujukan kepada personil Polri. Itu merupakan petunjuk teknis secara internal yang diberikan satuan tingkat kepada satuan tingkat bawah,” kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Selain itu pada surat ini juga ditulis untuk tindakan hukum geledah dan sita ke ruangan di dalam markas komando Polri oleh KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan harus melalui izin dari Kapolri melalui Divisi Propam di tingkat Mabes Polri dan Kabid Propam di tingkat Polda.

Sehingga, personel Polri harus melaporkan kepada atasannya jika tersangkut kasus hukum di lembaga penegak hukum lainnya. Misalnya oknum Polri ditindak hukum oleh KPK, Kejaksaan dan lembaga lainnya.

“Maka dia harus lapor ke atasannya dan kemudian secara berjenjang melaporkan kepada Kapolri, Kadiv Propam jika dia bertugas di tingkat Mabes Polri. Di Polda lapor ke Kapolda, dan Kabid Propam,” terang dia.

Kata Martin, hal ini bertujuan untuk menekankan kepada anggota Polri agar lebih tertib dan patuh terhadap hukum. Sebab sebagai penegak hukum, anggota Polri tidak akan lepas dari jeratan hukum bila melakukan upaya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam tugas.

“Surat itu kami tegaskan sebagai bimbingan teknis kepada satuan bawah dalam berkomunikasi dengan atasannya. Itu ditujukan kepada personil Polri buka kepada lembaga penegak hukum lainnya,” jelasnya.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka