Jakarta, Aktual.com – Beredar surat imbauan yang melarang pemakaian atribut kaos dengan tagar #2019GantiPresiden saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan Syaiful Bahri, dan ditujukan kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Surat bernomor 300/4707 tertanggal 4 Mei 2018 itu berisi instruksi Pemkot Medan kepada Satpol PP, untuk menertibkan penggunaan atribut kaos dengan tagar #2019GantiPresiden pada kegiatan CFD yang digelar di Jalan Pulau Pinang, maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa.
Selain larangan di kawasan CFD, surat tersebut juga melarang masyarakat agar atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan lain, seperti di rumah ibadah maupun lembaga pendidikan.
Surat imbauan itu langsung diterapkan oleh Satpol PP pada Minggu (6/5). Terbukti dengan dilarangnya seorang pria yang mengenakan kaos #2019GantiPresiden, yang ingin masuk ke kawasan CFD yang digelar di Lapangan Merdeka Medan.
Akibat larangan tersebut, pria itu protes kepada petugas Satpol PP yang berjaga di CFD saat itu. “Saya mau masuk, karena menggunakan kaos dengan hastag #2019GantiPresiden, dilarang. Ini ada apa dengan pemerintahan kita, kenapa harus takut, secara konstitusional kenapa harus takut, dilarang,” kata pria yang belum diketahui identitasnya itu dengan nada kesal.
“Terimalah dengan legowo kenyataan di 2019,” katanya menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: