Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang.
Menurut kuasa hukum bekas Menteri Agama (Menag), Andreas Nahot Silitonga, tidak hadirnya SDA dikarenakan adanya ketidakjelasan mengenai surat panggilan pemeriksaan tersebut.
“Ini hanya masalah pemeriksaan saya, tidak dalam kasus atau pasalnya. Karena kami bingung, surat panggilannya itu pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri,” ungkap Andreas di gedung KPK, Rabu (4/2).
Dia menilai, jika panggilan tersebut dipenuhi, maka politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak bisa didampingi oleh pengacara.
Karena sesuai dengan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka memiliki hak ingkar dan dijamin untuk didampingi oleh pengacara.
“Kami berharap KPK memberi klarifikasi lah soal surat panggilan SDA,” harapnya.
“Kalau dia dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi, menurut kami ada pelanggaran hak. Karena saksi tidak mendapatkan hak ingkar serta bantuan pengacara,” paparnya.
Mantan Menag itu disangka melanggar dua pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














