Jakarta, Aktual.com — Menanggapi surat keputusan dari Perdana Menteri Irak, Dr Haidar Jawwad Al Abbadi, yang meminta warga negara Irak khususnya umat Islam di sana untuk berpoligami, anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. meminta kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, agar tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

“Tentu kita harus mengklarivikasi kembali surat itu benar atau tidak,” kata Maman, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (19/1).

Maman mengatakan, surat pernyataan berpoligami itu tidak penting karena tidak ada urusannya dengan negara Indonesia. Dan, ia pun menekankan bagaimana mungkin seorang Perdana Menteri Irak, membuat edaran seperti itu.

“Menurut saya itu tidak penting sekali karena saya yakin bagaimana mungkin seorang Perdana Menteri Irak, Dr. Haidar Jawwad Abbadi, membuat edaran seperti itu,” kata ia menegaskan.

Ia mengajak dan menegaskan kembali umat Islam di Tanah Air untuk melihat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karena di Undang-Undang tersebut telah merumuskan syarat-syarat dan alasan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menikahi istri kedua.

“Kita seharusnya lebih pintar untuk menanggapi isu tersebut dan kita harus lihat kembali pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Islam karna kan itu yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

“Kalau pun itu ingin diterapkan di Indonesia tentu itu tidak cocok dengan keadaan Indonesia, karena orang Indonesia punya prinsip monogami bahwa 1 istri atau 1 pasangan itu adalah yang terbaik dan terbaik untuk menjadi tujuan agama yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah.” lanjut Maman dengan nada tegas.

Berikut isi surat dari Perdana Menteri Irak tersebut, yang beredar di Media Sosial dan membuat heboh masyarakat:

Surat Keputusan PM Irak.
Republik Irak
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016

Kepada :
Seluruh Kementerian dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian

Perihal : Poligami

Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan Pasal 7 UUD Negara, dan memperhatikan kondisi luar biasa yang dialami oleh Negara yang diakibatkan oleh perang, yang menyebabkan kurangnya jumlah laki-laki, maka diputuskan sebagai berikut :

1. Setiap laki-laki harus beristri paling tidak dengan 2 orang wanita.
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara.

Artikel ini ditulis oleh: