Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto. Foto: Aktual.com/Fadlan Syiam Butho

Jakarta, Aktual.com – Polri menerbitkan arahan kepada jajaran anggota yang menjabat direktur intelijen dan keamanan (Dirintelkam) di kepolisian satuan wilayah tingkat Polda untuk menyikapi aksi yang digelar kelompok pro dan kontra Presiden Joko Widodo.

Perintah tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tak menampik adanya penerbitan surat itu. Yang pasti, lanjut dia, surat telegram merupakan perintah pimpinan kepada anggota untuk melakukan penindakan.

“Prinsipnya, sepanjang tidak ada yang protes ya silahkan. Kalau ada yang protes satu orang saja, ya polisi harus turun tangan untuk menangani. Apapun gerakannya itu,” ujar Setyo, Selasa (4/9).

Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi massa pro dan kontra Jokowi yang dianggap perlu mendapat atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid