Dirintelkam diminta mengambil langkah untuk menyikapi sejumlah kegiatan berupa deteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan. Mendalami surat pemberitahuan, mencermati serta berhati-hati dalam setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan yang bernuansa politik atau provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan ketertiban masyarakat.

Jajaran intelkam polda juga diminta berkoordinasi dengan unsur lainnya, baik internal maupun eksternal. Kemudian dirintelkam diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Yaitu berupa terjadinya konflik horizontal antarpendukung, yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Dirintelkam selanjutnya diperintahkan memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Terakhir, hal yang harus diperhatikan jajaran dirintelkam di seluruh polda adalah menjaga netralitas polri agar tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan polri terlibat politik praktis.42

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid