Jakarta, Aktual.com – Surat terbuka dilayangkan Vera W. S. Soemarwi, kuasa hukum warga Bukit Duri, kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G garapan pengembang anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL).

Kata Vera, reklamasi Teluk Jakarta membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan. Padahal PTUN Jakarta telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, penerbitan izin yang salah, merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.

Keputusan Luhut melanjutkan Pulau G, menurut Vera telah menyakiti hati nelayan. Juga tidak berpihak kepada lingkungan dan menginjak-injak putusan pengadilan. “Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah. Bahkan menggunakan cara-cara yang koruptif dan manipulatif. Kekuasaan dijadikan legitimasi untuk kepentingan korporasi,” ujar dia, dalam surat terbuka tertanggal 13 September 2016.

Dia juga berpendapat reklamasi Teluk Jakarta juga akan berdampak negatif dan mempengaruhi sistem keamanan dan pertahanan negara. Sehingga harusnya kawasan pesisir dan pantai di wilayah Jakarta sebagai ibu kota, harus dalam penguasaan negara.

“Karena wilayah tersebut sebagai gerbang pertahanan Negara Republik Indonesia untuk mencegah potensi serangan pihak-pihak asing maupun teroris,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia, gerbang pertahanan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tidak bisa diserahkan kepada pihak korporasi. Sambung dia, sikap Luhut mengijinkan reklamasi kepada pihak korporasi telah mempertaruhkan hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan Indonesia. “(Berdasarkan alasan itu) Kami menghimbau agar ijin reklamasi dapat dibatalkan,” kata Vera.

Artikel ini ditulis oleh: