Jakarta, Aktual.com – Hasil survei dari Polling Institute mengungkapkan bahwa mayoritas publik, sebanyak 59,3 persen responden, percaya bahwa Presiden Joko Widodo tidak terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Polling Institute, Kennedy Muslim, menyampaikan hasil survei dalam paparan bertajuk “Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU”.
Hasil survei ini memperlihatkan bahwa publik juga melihat keputusan MK sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
Kennedy menjelaskan bahwa sekitar 26,5 persen dari responden menganggap bahwa Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sementara 14,2 persen lainnya tidak memberikan jawaban.
Survei Polling Institute dilakukan dari 25 hingga 28 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.207 responden. Survei ini menggunakan sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Untuk memahami pandangan masyarakat terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, Polling Institute membagi responden menjadi dua kelompok, yakni yang mengetahui putusan MK dan yang tidak mengetahuinya.
Dari data responden yang mengetahui putusan MK, sebanyak 62,6 persen percaya bahwa Jokowi tidak terlibat dalam putusan tersebut.
“Sebanyak 62,6 persen menyatakan bahwa tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK, sementara yang berpendapat sebaliknya adalah sekitar 32,1 persen,” kata Kennedy.
Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dari Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI).
Permohonan tersebut meminta agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Melalui putusan MK ini, bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun dapat mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 jika pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah