Padahal kalau merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini sudah ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya, Sucofindo, dan Carsurin.

Sebagai pengetahuan, tidak semua semua pemegang SIUJS (Surat Ijin Usaha Jasa Survei) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan boleh memverifikasi nikel. Saat ini baru ada lima pemegang SIUJS yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk memverfikasi nikel, yakni Geoservis, Carsurin, Surveyor Indonesia, Sucofindo, dan Anindya.

Menurut Mamit, apabila ada indikasi ketidak profesionalan surveyor, pemerintah harus tegas menerapkan sanksi. Termasuk memasukkan ke dalam daftar hitam surveyor yang bersangkutan karena merugikan banyak pihak.

“Dampak buruk lainnya, adalah ketidakpercayaan international terhadap hasil inspeksi lokal. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya tambahan,” kata Mamit.

Sebagai pembanding, para pengusaha sebaiknya menyediakan surveyor lain di luar daftar pemerintah. “Sehingga bisa saling mengoreksi satu sama lain,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin