Pemerintah juga perlu mengevaluasi surveyor yang telah ditunjuk. “Pembentukan Satgas HPM Nikel semoga bukan hanya formalitas saja,” ungkap Mamit.

Pembentukan Satgas HPM Nikel, menurut Mamit sudah tepat. Tinggal bagaimana kinerja dan pengawasan mereka lebih ditingkatkan kembali. Kata dia, satgas HPM ini harus berani terjun ke lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perbedaan antara sampel di titik bongkar dengan muat bisa disebabkan karena faktor cuaca, suhu, hujan dan faktor alam yang lain. Tapi, biasanya sudah ada batasan yang diterima karena faktor tersebut dan semua pihak harus sudah memahami,” ucap Mamit.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan, perbedaan analisis di pelabuhan muat dan bongkar seharusnya tidak menjadi masalah antara penambang dan pembeli.

Karena dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji oleh surveyor independen yang disepakati para pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin