Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9)

Jakarta, Aktual.com – Pemilik Darmex Group Surya Darmadi membantah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 maupun melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.

“Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin,” kata Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9).

“Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir,” ungkap Surya.

Apalagi Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya.

“Saya gak kenal bupati, gak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham,” tegas Surya.

Dalam dakwaan disebutkan Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 sehingga Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915).

Perbuatan Surya juga disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.

Terhadap dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 19 September 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra