Surabaya, Aktual.com — Satu hari menjelang pendaftaran pasangan calon wali kota Surabaya, nama pasangan Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana masih belum mendapatkan lawan calon.

Tentu saja dengan aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang berbunyi “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari”, maka pilkada serentak di Surabaya terancam ditunda.

Ketua Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tak setuju dengan aturan PKPU tersebut. Ia mengatakan, jika memang ada satu calon, maka pilkada tidak perlu ditunda dan tetap harus dilaksanakan. Sebab, penundaan pilkada sama saja upaya merusak rencana program pemilihan sendiri.

“Kalau ada satu calon, ya satu saja. Tidak perlu ditambah calon lagi. Buat apa kalau dipaksakan ada calon, tapi calonnya tidak mempunyai kemampuan,” kata Surya Paloh, (25/7).

Bila perlu, lanjutnya, undang-undang atau aturan baru PKPU tersebut justru dihilangkan. Dirinya tidak mempermasalahkan jika di DPD Surabaya tidak ada kader yang menjadi calon dalam pilkada mendatang. Hal itu dianggap lebih baik daripada jika ada calon dari Nasdem tetapi tidak ada kemampuan memimpin.

Berbeda dengan itu, Ketua DPW Jatim Partai Nasdem, Efendi Choire justru setuju jika pilkada ditunda karena hanya ada satu calon saja. Dengan demikian dapat memberikan pembelajaran demokrasi bagi publik demi demokrasi yang sehat.

“Karena jika ada penambahan tiga hari saja, belum tentu ada pasangan calon yang mendaftar. Jika ada penundaan, maka akan ada harapan calon lain, dan ini akan menjadi persaingan yang sehat.” kata Efendi.

Efendi menambahkan, jika dipaksakan untuk tetap digelar pilkada sesuai aturan yang harus ada minimal dua pasang, maka yang terjadi justru muncul pasangan boneka. Dan ini, lanjutnya, justru akan menjadi demokrasi yang tidak sehat.

Artikel ini ditulis oleh: