Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk orang-orang yang tidak berkompeten, untuk menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun anggaran 2010-2013.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan untuk SDA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).

Padahal, menurut Jaksa KPK dalam pemilihan petugas PPIH, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Slamet Riyanto sudah menentukan beberapa persyaratan diantaranya, harus PNS di Kemenag, Kementerian atau instansi terkait dan diusulkan oleh pimpinan lembaga terkait, serta harus melalui mekanisme tes dan pembekalan.

Namun pada kenyataannya, pemilihan petugas PPIH dilakukan tanpa melakukan serangkain seleksi sebagaimana yang disyaratkan oleh Ditjen PHU. Bahkan, SDA menyetejui orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014.

“Bahwa pada 2010, bertepatan dengan proses pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR, Slamet Riyanto menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi VIII DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugah PPIH,” papar Jaksa Supardi.

Atas persetujuan tersebut kemudian Slamet memberitahukannya ke SDA. Mendengar permintaan itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPU) lantas memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan Panja DPR, dan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

“Padahal seharusnya penunjukan petugas PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pedoma Rekrutmen, diantaranya PNS Kemenag atau Kementerian/instansi terkait, diusulkan oleh pimpinan Instansi atau Unir terkait, dan harus melalui proses seleksi,” beber Jaksa.

Selain memasukkan orang-orang hasil rekomendasi Panja DPR, SDA juga memasukkan berbagai nama yang dia inginkan. Setidaknya, sejak 2010-2013 terdapat 50 orang lebih petugas PPIH yang dipilih tanpa melalui proses seleksi, baik hasil rekomendasi Panja DPR ataupun dirinya.

Menurut dakwaan Jaksa KPK, pada 2010 ada 37 petugas PPIH yang ditunjuk tanpa diseleksi. Atas penunjukan tersebut, negara harus mengeluarkan anggaran untuk biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN, yang jumlahnya mencapai Rp 2.555.170.000.

Penunjukan tanpa seleksi itu juga dilakukan pada 2011. Setidaknya pada 2012 terdapat 40 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dengan pendanaan uang harian dan transport dengan total sebesar Rp 2.836.682.400.

Untuk 2012, ada 39 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dan mengeluarkan anggaran dari APBN sejumlah Rp 2.820.779.283. Begitu pula pada 2013, namun pada waktu itu, SDA membuat kebijakan baru dengan membentuk petugas pendamping ‘Amirul Hajj’ (jemaah haji).

“Bahwa terdakwa menunjuk orang-orang tertentu sebagai petugas PPIH dan menunjuk Petugas Pendamping jemaah haji tindak sesuai ketentuan, telah mengakibatkan berkurangnya keuangan nehara sejumlah Rp 13.132.747.587, karena orang-orang yang ditunjuk oleh SDA tidak memenuhi klasifikasi sebagai petugas PPIH dan pendamping jemaah haji,” ungkap Jaksa.

Ironisnya, sejak 2010 hingga 2013 SDA selalu memasukkan nama-nama rekomendasi dari Panja Komisi VIII DPR RI periode 2010-2013. Namun ketika mendengar pemaparan Jaksa, mantan Ketua Umum PPP itu menyangkal jika dirinya memasukkan berbagai nama rekomendasi DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu