Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8). Berkas perkara Suryadharma Ali dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut pernah meminta untuk mengubah tanggal kegiatan yang dalam catatan dibiayai oleh Dana Operasional Menteri (DOM).

“Jadi waktu itu saya sama Pak Rosandi, satu lagi Pak Fahmi dipanggil ke kediaman di Widya Chandra di Jayamandala, itu saya sebenarnya dampingi Pak Rosandi. Yang dibicarakan masalah uang kesehatan,” kata saksi staf Biro Umum Bagian Perjalanan di Kementerian Agama Andri Alpen dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9).

“Saya bacakan Berita Acara Pemeriksaan Saudara yang mengatakan bahwa ‘Pernah suatu malam saya menemani Rosandi menghadap Suryadharma Ali terkait revisi DOM dalam rangka mengubah pengeluaran DOM yang berisi pengobatan ibu Wardatul Asriya’. Kenapa diminta untuk diubah?” kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni.

“Saya kurang paham, itu masalah Pak Rosandi karena itu datanya dari Pak Rosandi. Seingat saya kita ke sana itu Pak Rosandi mengembalikan uang pengobatan kepada Pak Surya, kurang tahu berapa uangnya dan dari mana lalu Pak Surya bilang ini tolong tanggalnya dimundurin lalu Pak Menteri gebrak meja, kemudian kami pulang karena Pak Menteri marah,” jawab Andri.

“Jadi yang menyuruh mengubah data siapa?” tanya jaksa.

“Pak Surya sama Ibu,” jawab Andri.

Sedangkan Rosandi yang dimaksud Andri adalah staf bagian TU Kemenag.

Selain meminta untuk mengubah tanggal pengobatan, Surya juga marah karena mendapati ada catatan mengenai pembiayaan pembuatan paspor cucunya.

“Saat itu Pak Suryadharma marah dengan saya, Fahmi dan Rosandi karena ada catatan untuk membiayai pembuatan paspor cucu,” jelas Andri.

Catatan itu sendiri pun akhirnya disita dari penggeledahan KPK.

Dalam perkara ini, Suryadharma Ali dalam dakwaan disebut menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Penggunaan DOM tersebut antara lain adalah membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila (Rp226,833 juta), membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura (Rp95,375 juta).

Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.

Selanjutnya membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman (Rp86,73 juta). Serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.

Atas kesaksian Andri tersebut, Surya mengakui pertemuan di rumahnya dan memarahi Andri.

“Saya ‘confuse’ dalam sidang kali ini karena semua hasil penggeledahan masuk ke dakwaan tanpa disaring mana pelanggaran hukum dan mana yang bukan. Dalam pertemuan di rumah, saya marah karena tidak pernah perintahkan staf manapun untuk pergunakan DOM untuk keperluan pribadi saya dan keluarga tapi saat saya lihat kok ada untuk cucu saya, lalu urusan ini dan itu,” ungkap Surya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby