Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) hingga 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak 8 Juni 2015.
”Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari,” ungkap SDA, usai diperiksa penyidik, di gedung KPK, Senin (8/6).
Menanggapi hal itu, mantan Menteri Agama mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya keberatan untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan oleh penyidik KPK.
”Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau politik?,” sesalnya.
Seperti diketahui, SDA resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 April 2015. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. SDA disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi.
Dalam kasusnya SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby