Nelayan tradisional membenahi alat tangkap, jaring pukat usai melaut di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Sabtu (23/1). Dalam anggaran tahun 2016, Kementerian Perikanan dan Kelautan memberikan bantuan kapal sebanyak 3.450 unit untuk nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Puluhan nelayan Indonesia mendatangi kompleks parlemen untuk menyampaikan keberatan atas Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) kepada Komisi IV DPR RI.

Perwakilan nelayan dari Lamongan, Agus Mulyono menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti membuat seluruh nelayan susah mencari nafkah.

“Ini hanya persoalan hidup, kami tidak maling,” ujar Agus Mulyono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).

Agus mengatakan akibat susahnya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, ada beberapa nelayan yang nekat untuk mencari ikan di laut. Tetapi, akibat Permen No 2 Tahun 2015 para nelayan yang mencari ikan dipenjarakan oleh Polisi Air.

Padahal, kata Agus, tahun 2011 Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dibolehkan oleh pemerintah.

“Kejadian ini sudah satu tahun, kami dilarang melaut, saat kami melaut mencari malah dipenjarakan. Ini kami mebawa istri-istri yang ditahan, kami mencari makan di negeri sendiri,” ungkap Agus lalu meneteskan air mata.

Agus juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak memberikan solusi terhadap kebijakannya sendiri. Seharusnya, kata Agus, pemerintah memberikan kompensasi terhadap nelayan yang tidak lagi melaut akibat peraturan tersebut.

“Semestinya kalau melarang kerja ada solusinya, di kasih gaji, anak-anaknyaya di berikan pendidikan, jutaan nasib nelayan jika dibiarkan begini sebaiknya penjarakan saja semua nelayan di Indonesia,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: