Jakarta, Aktual.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana pemberian sanksi kepada parpol yang tak ajukan calon di pilkada, sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

Oleh karena itu, PKB secara tegas menolak wacana tersebut karena bertentangan dengan UU Pilkada.

“Sanksi tersebut tidak bisa diberikan jika parpol tidak mengusung atau mendukung paslon dalam Pilkada,” kata politisi PKB, Abdul Malik Haramain, Jumat (7/8).

Malik menyebutkan, dalam UU Pilkada sanksi hanya dikenakan terhadap pasangan calon dan parpol pengusung atau pendukung jika pasangan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU.

Mengusung pasangan calon merupakan hak partai, artinya jika parpol tak mengusung calon, maka itu merupakan pilihan politik yang tak bisa disalahkan.

“Tidak gampang parpol menentukan pasangan calon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain. Target parpol mengusung pasangan calon harus menang, karena itu bukan persoalan gampang mengusung pasangan calon dalam Pilkada,”

Artikel ini ditulis oleh: