Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta berada di kementerian yang dipimpinnya. Hal itu ditekankan Susi sebab pengaturan mengenai pelaksanaan reklamasi sudah ada pembaruan.
“Kalau dengan Perpres yang baru, karena Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, harus dari kami izin pelaksanaannya,” katanya dalam diskusi ‘KPK, Sekali Tepuk Banyak Nyawa’ pada program Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne, Selasa (5/4) malam.
Susi yang berbicara dalam acara yang dipandu Karni Ilyas itu menyatakan berbicara dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia juga mewanti-wanti agar apa yang disampaikannya tidak dipolitisir. Apalagi, dihubung-hubungan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
Mengenai perizinan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, lanjut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya memberikan kelonggaran terhadap proses perizinan. Bahkan, kementeriannya siap memberikan rekomendasi bagi penerbitan izin reklamasi. Apalagi posisinya dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sama-sama berada di pemerintahan.
Akan tetapi, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta juga harus menyadari adanya hal-hal yang tidak diperbolehkan dilanggar dalam rekomendasi tersebut.
“Kita sama-sama pemerintah, (kita) bisa menyelesaikan izin-izin ini dengan cepat. Kami akan berikan rekomendasi, tanpa rekomendasi ini ya tidak bisa dilakukan (reklamasi),” jelas Susi.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati kepada wartawan mengatakan bahwa perizinan reklamasi Pantai Utara Jakarta dimiliki Pemprov DKI. Alasannya Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Artikel ini ditulis oleh: