Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menolak jika moratorium penghentian reklamasi di Teluk Jakarta dicabut. Rencana megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan yang otomatis mencabut keputusan sebelumnya akan jalan terus.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan dikantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Luhut menanggapi pertanyaan awak media mengenai penolakan dari Menteri Susi.

“Enggak ada (penolakan), ngarang saja. Jangan diadu-adu ya,” terangnya.

Sehari sebelumnya, Susi menyatakan telah mengirimkan surat berisi rekomendasi agar reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan. Surat bernomor 398/MEN-KP/VII/2016 itu ditujukan kepada Menko Kemaritiman tertanggal 22 Juli 2016 dan berisi 10 poin penting terkait kebijakan reklamasi Pulau G.

Pertimbangan penghentian reklamasi yang dimuat dalam surat tersebut dilakukan berdasarkan aspek teknis, aspek sosial, ekonomi masyarakat perikanan, aspek kebijakan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, dan kepentingan nasional.

“Pada areal sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting seperti PLTU, pipa gas bawah laut, dan pelabuhan perikanan Muara Angke,” katanya.

Areal Pulau G juga masih terdapat tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Sunda Kelapa. Surat Susi melampirkan sejumlah dokumen.

Diantaranya dari Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terkait reklamasi teluk Jakarta.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: