Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (21/7) dini hari WIB.
“Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (21/7).
Dia mengatakan bahwa perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah.
“Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam Pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” ujarnya.
Masih dikatakan dia, andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi mantan menteri hukum dan kehakiman tersebut untuk sendirian berjuang menghadapi presiden dan DPR di MK nanti.
“Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang, atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai “pengawal penegakan konstitusi” di negeri ini, akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini,” paparnya.
“Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” pungkas mantan Mensesneg itu.
Sebelumnya, Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari.
Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.
Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.
“Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD demikian tidak ada lagi ‘presidential treshold’,” ujarnya.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: