Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi/POOL

Jakarta, Aktual.com – Sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama ke-18 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan dan penyusunan surat tuntutan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, ketidaksiapan dan penundaan tuntutan dari JPU adalah satu hal yang tidak tak rasional.

“Untuk meminta pengunduran sidang Ahok dengan alasan belum siap jelas tidak logis,” kata Fickar, Kamis (13/4).

Ia heran ketika penyerahan berkas dari kepolisan kepada pihak Kejaksaan, JPU hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk menyerahkannya kepada pengadilan.

“Artinya waktu 14 hari yang disediakan undang-undang hanya digunakan kurang dari 24 jam untuk menyusun dakwaan,” terang Fickar.

Apalagi, lanjut dia, tim JPU kasus dugaan penodaan agama ini merupakan jaksa terbaik yang dimiliki oleh Kejaksaan. Sehingga, sangat kecil kemungkinan bila tak mampu menyelesaikan berkas tuntutan dalam waktu satu minggu.

Dirinya menduga ada campur tangan pihak tertentu karena pembacaan tuntutan baru dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 20 April.

“Tim ini (JPU) dikenal sebagai tim terbaik kejaksaan. Begitulah, seringkali kepentingan politik mengalahkan penegakan hukum,” pungkasnya.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: