Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dimulai, dengan menyusun jadwal dan mekanisme pembahasannya.
“Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi,” ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/9).
Selanjutnya, Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan, yaitu pihak pro maupun kontra. Amali mencontohkan, ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah dan PBNU. Sebab, Komisi II DPR memiliki keterbatasan waktu dalam membahas Perppu tersebut dan harus selesai di Masa Sidang ini yaitu 24 Oktober.
“Kami dengarkan pandangan fraksi-fraksi kembali lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ia juga mengatakan pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid