“Dalam Perppu ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan UU masih ada Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan fraksi-fraksi,” katanya.
Dia mengatakan mengenai sikap fraksi-fraksi apakah setuju atau menolak, putusan akhir terkait Perppu Ormas akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Misalnya di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat,” katanya.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid