Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sutan dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap senilai 140 ribu Dollar Amerika Serikat, dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen KESDM. Suap tersebut, diberikan untuk melancarkan pembahasan APBN-P milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

“Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana disangka dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair,” papar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Jaksa menanggap politikus Partai Demokrat itu telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a serta Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik untuk memilih dan dipilih yang dimiliki Sutan dicabut selama tiga tahun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Mendengar tuntutan tersebut, Sutan pun tidak banyak komentar. Dia hanya meminta diberikan waktu untuk bisa lebih lama bersama keluarga.

“Iya nggak banyak komentar. Saya sudah membayangkan. Saya ingin menyampaikan saja ibu hakim, yang mulia. Hari ini saya ingin ditambah satu sampai dua jam dengan keluarga,” pinta Sutan.

Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaa nota keberatan (pledoi), baik dari terdakwa maupun penasihat hukum, pada 10 Agustus 2015 mendatang.

Dalam analisa yuridisnya Jaksa KPK memaparkan, 140 ribu Dollar AS itu, disimpan ke dalam ‘paper bag’, melalui Muhammad Iqbal, staf pribadi Iqbal, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut diterima Iqbal pada hari yang sama, dari staf ahli Sutan, Iryanto Muchyi yang mengambilnya di Kementerian ESD, melalui tangan Kabiro Keuangan ESDM saat itu, Didi Dwi Sutrisno Hadi.

“Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa,  akan tetapi jelas fakta hukum membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi, yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima, yakni Iryanto Muchyi dan Muhammad Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa,” terang Jaksa pada KPK.

Uang tersebut kemudian dibagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-20014 dengan rincian, empat Pimpinan Komisi VII masing masing senilai 7.500 Dollar AS, 43 Anggota Komisi VII masing-masing 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 Dollar AS.

Bukan hanya itu, Sutan juga diyakini menerima duit 200 ribu Dollar AS dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. Uang ini menurut Jaksa KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Pemberian uang itu, lanjut Jaksa, dilakukan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Uang yang diserahkan Rudi kepada Tri itu, berasal dari pemberian Kernel Oil Pte Ltd.

Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah Rp50 juta dari Jero Wacik, ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. Uang Rp50 juta itu, diterima Sutan melalui Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno.

Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Achmad Suep. Dia juga dianggap menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

“Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR,” tegas Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby