Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi Sutan ini dilakukan setelah putusan pidana untuknya telah berkekuatan hukum tetap.

Sutan, yang ditemui sebelum berangkat ke Sukamiskin sempat diminta berkomentar. Dalam kesempatan yang singkat ini, dia tetap mengaku kalau dirinya tidak bersalah.

“Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya,” ujar Sutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/5).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati pun telah membenarkan eksekusi Sutan ini. “Iya hari ini (Sutan dieksekusi),” ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Sutan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantara menerima suap 140 ribu Dollar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Uang itu diberikan berkaitan dengan pembahasan APBN-Perubahan Kementerian ESDM 2013.

Dia juga diyakini menerima gratifikasi 200 ribu Dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menerima rumah di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

Bekas politikus Partai Demokrat ini divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Hukuman ini jadi bertambah setelah Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Alhasil, hukuman Sutan bertambah menjadi 12 tahun bui.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan