Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana tersangka korupsi penerimaan hadiah dalam penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana (SBG) akan digelar pekan depan.
Politisi Partai Demokrat (PD) akan duduk dikursi pesakitan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Perkara Sutan Bhatoegana disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia,” ucap Humas Pengadilan Tipikor, Sutyo Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015. “Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan‬,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Kendati demikian, sebelumnya SBG sudah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun sayang, upaya itu pun kandas setelah KPK melimpahkan berkas perkara Sutan.
“Otomatis gugur (gugatan praperadilan Sutan). Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan (di Pengadilan Tipikor) karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya,” papar Made ketika dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima sejumlah gratifikasi saat penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM pada 2013 di Komisi VII DPR RI.
Lembaga antirasuah menduga, gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















