Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta serta subsider satu tahun kurungan dalam kasus menerima uang USD 140 ribu dari Sekjen ESDM Waryono Karno terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/15.

Bandung, Aktual.com – Terpidana korupsi suap yang juga mantan Ketua Komisi bidang Energi DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana meninggal dunia, Sabtu (19/11) pagi.

Melalui pesan singkat, Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi membenarkan hal tersebut.

“Tadi dapat informasi dari Kepala Lapas Sukamiskin, beliau (Sutan) meninggal sekitar pukul 08.00 di Rumah Sakit BMC (Bogor Medical Centre),” kata Hadi.

Kesehatan Sutan menurun setelah menderita penyakit kanker hati. Sutan sebelumnya sempat dirawat di RS Hermina Bandung dan dipindahkan ke RS Medistra pada 11 Oktober. Sutan kemudian dirawat di RS BMC Bogor.

Sutan divonis bersalah pada 2015 karena menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian ESDM. Sutan menerima suap ketika berstatus sebagai Ketua Komisi Energi DPR. Awalnya, hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun untuk Sutan. Namun Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 12 tahun.

“Semoga bapak Sutan Bathoegana khusnul khotimah,” ucapnya

(Laporan: Muhammad Jatnika)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka