Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, lindungi keterlibatan anggota Komisi VII DPR RI dalam kasus dugaan suap, penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, yang menjerat dirinya ke kursi pesakitan.
Pasalnya, saat ditanya apakah semua anggota Komisi VII menerima uang yang diduga untuk “mengatur” jalannya Rapat Kerja (Raker), terkait penetapan APBN-Perubahn milik Kementerian ESDM, Sutan malah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sengaja melibatkan para wakil rakyat itu.
“Yang bilang Komisi VII dapat duit itu kan KPK. Iya biar KPK yang buktikan di sini (sidang),” ujar Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/4).
Lebih jauh disampaikan Sutan, dia menegaskan bahwa di persidangan nanti akan terungkap fakta, jika tidak ada satu pun anggota Komisi VII yang menerima uang darinya.
“Makanya kita tunggu, tadi kan pak Egi Sudjana (penasihat hukum Sutan) bilang nggak ada kita stop aja, tapi kurang bagus kalo wartawan melihat kita saja, biar nanti ditunjukan orang lain, saksi-saksinya,” pungkasnya.
Diketahui, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima sejumlah suap sebesar 140 ribu USD dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Katrno. Uang tersebut diduga untuk “mengatur” jalannya Rapat Kerja dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM pada 2013 silam.
Uang sebesar 140 ribu USD itu dibagi ke dalam tiga rincian, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah 7.500 USD, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah 2.500 USD, serta Sekertariat Komisi VII sejumlah 2.500 USD.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby