Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus suap dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana (SB), mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya katakan saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan (KPK) bilang ada salahnya. Iya silahkan. Jadi biar nanti pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang,” tegas SB usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (23/2).
Dia menilai, apa yang dia lakukan ketika penetapan APBN-P harusnya mendapatakn sebuah penghargaan dari pemerintah. Karena menurutnya yang dilakukannya justru berdampak positif bagi pengeluaran negara.
Politisi Partai Demokrat (PD) itu pun kesal. Dia menganggap kemajuan hukum yang terjadi di tanah air tidak diimbangin dengan pengakan keadilan.
“RAPBN itukan Rp18, sekian triliun kita bikin penghematan jadi Rp17, sekian triliun, jadi 1,4 triliun hemat. Mestinya kita dikasih ‘reward’, tapi ini malah tersangka. Makanya sering saya katakan penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (23/2) SB menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama hampir enam jam. Dia diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan APBN di KESDM tahun 2013. SB diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P tersebut.
SB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















