Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana didakwa menerima sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari bekas Ketu SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesa 200 ribu USD pada 2013. Uang tersebut diberikan melalui koleganya di Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Menurut penuturan JPU KPK, saat pemberian THR itu, Sutan tengah menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI. Sedangkan Rudi  sebagai Kepala SKK Migas, dan Tri Yulianto tercatat menjadi salah anggota Komisi VII DPR RI.
“Terdakwa Sutan Bhatoegana pada awal bulan puasa tahun 2013 menanyakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan untuk Komisi VII DPR RI kepada Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, ‘sudah belum?’ Dan dijawab oleh Rudi Rubiandinia, ‘belum’,” papar JPU KPK.
Lebih jauh disampaikan JPU KPK, uang yang diberikan Rudi ke Sutan berasal dari pemberian Deviardi. Deviardi yang disebut-sebut sebagai operator suap untuk Rudi memberikan uang sebesar 300 ribu USD. Dari uang tersebut, Rudi menyisihkan 200 ribu USD untuk Sutan dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi.
“Pada pertengahan Juli 2013, Rudi Rubiandini pernah dihubungi Deviardi yang memberitahukan, bahwa ada uang ‘terima kasih’ yang diberkan kepada Rudi Rubiandini. Pada saat itu Deviardi mengatakan, ‘nanti kan mau lebaran, nanti uang tersebut dapat digunakan untuk THR’,” ujar jaksa.
“Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi (Rudi),” tambah JPU KPK.
Untuk memberikan uang ke Sutan, lanjut Jaksa, Rudi lebih dulu bertemu dengan Tri Yulianto di hotel Sahid, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rudi sedikit menceritakan permintaan Sutan perihal THR.
“Melaui saya saja nanti akan saya sampaikan” kata Tri kepada Rudi sebagaimana dikutip JPU KPK dalam dakwaan Sutan.
Setelah pertemuan itu, keduanya sepakat untuk kembali bertemu di toko buah All Fresh yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan pada 26 Juli 2013. Saat pertemuan itulah, uang senilai 200 ribu USD dari Deviardi dibawa Rudi yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.
“Pada saat perjalanan sampai di dekat Patung Pancoran, Rudi menyuruh Asep Tono (supir Rudi) memarkir mobil di toko buah All Fresh,” ujar Jakasa.
Setelah mobil terparkir, Rudi kemudian turun dengan membawa tas hitam berisi uang dollar tersebut. Uang itu langsung diserahkan Rudi ke Tri Yulianto. Dan saat kembali ke mobil, Rudi tak membawa tas hitam. Rudi dan Asep kemudian tancap gas dari tempat tersebut.
Selang beberapa hari dari pemberian uang itu, Rudi sempat menggelar pertemuan dengan Sutan. Kala itu, Rudi mengklarifikasi apakah Sutan telah menerima uang yang sebelumnya telah diberikan ke Tri Yulianto.
Karena sudah merima uang tersebut, Sutan pun sempat menyindir Rudi. “Terdakwa (Sutan) menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan, bahwa anggota Komisi VII sebaganyak 54 orang,” papar JPU KPK.
Kendati demikian, dalam persidangan perkara Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 18 Februari 2014, Tri Yulianto bersikeras jika dirinya tidak menerima uang THR sebesar 200 ribu USD dari terdakwa Rudi Rubiandini di toko buah All Fresh. Tri bahkan menantang Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memeriksa remakam CCTV yang ada di toko buah tersebut.
Namun, hal berbeda justru disampaikan Rudi saat bersaksi dalam sidang dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan pada 28 November 2013. Dalam kesaksiannya, Rudi tidak menampik pernah mengaliarkan uang sebesar 200 ribu USD untuk Komisi VII DPR.
“Saya sampaikan ke komisi VII DPR RI, 200 ribu USD,” jelas Rudi saat bersaksi.
Saat itu Rudi mengatakan, jika dirinya memang pernah di minta uang THR oleh Komisi VII DPR. “Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Mereka mewakili komisi VII,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby