Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengaku tidak pernah memberikan uang kepada anggota di Komisi-nya.
Hal itu dilontarkan Sutan ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) itu, Sutan mengklaim, jika dirinya tidak pernah memberikan uang ‘pelicin’ baik kepada pimpinan, anggota maupun sekretariat Komisi VII DPR RI, saat menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM.
“Tidak mungkin saya memberikan uang (ke anggota Komisi VII DPR). Buktinya Raker berjalan alot dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 01.30 pagi. Bagaimana mungkin tuduhan Jaksa Penuntut Umum itu terjadi?,” ujar Sutan.
Bukan hanya itu, Sutan juga mengelak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan, bahwa sebelumnya dia sempat berkomunikasi dengan Iryanto Muchyi perihal uang senilai 140 ribu USD yang akan dipergunakan untuk ‘mengatur’ Raker Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
“Tidak benar saya ada berkomunikasi dengan Iryanto Muchyi pada 25 Mei 2013. Karena pada saat itu jadwal saya sangat padat yaitu dari pukul 10.00 sampai 14.00 mengikuti rapat paripurna, dari 14.00 sampai 01.30, pagi saya memimpin Raker dengan ESDM di komisi VII,” paparnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang sebesar 140 ribu USD dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang tersebut diduga untuk memperngaruhi anggota Komisi VII DPR terkait penetapan APBN-Perubahan pada 2013.
Pemberian suap itu bermula saat Sutan menghubungi Waryono pada 27 Mei 2013 silam. Kala itu keduanya menyepakati untuk menggelar pertemuan di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan. Dan Iryanto sendiri diduga menjadi pengambil uang dari anak buah Jero Wacik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















