Jakarta, Aktual.co — Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana mempertanyakan isi surat dakwaan yang dijerat kepada kliennya. Pasalnya, dalam dakwaan tersebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merinci secara jelas aliran suap yang diduga dibagikan oleh Sutan.
Dia pun menjabarkan landasan hukum sebuah dakwaan yang dijerat kepada seorang tersangka. Menurutnya, jika dakwaan pihak lembaga antirasuah dirunut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka bukan hanya Sutan yang bisa dijadikan tersangka.
“Anda harus mengerti Pasal 143 KUHAP, itu dakwaan harus cermat, lengkap, rinci, itu bunyi Pasal-nya demikian. KPK mendakwa pak Sutan dan kawan-kawan,” papar Egi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/4).
“Pertanyaan seriusnya itu, dan kawan-kawan itu siapa? Kenapa nggak dirinci? Kenapa nggak jelas orangnya? Kenapa nggak dipanggil? Kenapa nggak dijadikan tersangka?,” sesalnya.
Diketahui, politisi Partai Demokrat itu didakwa telah menerima sejumlah suap sebesar 140 ribu USD dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Katrno. Uang tersebut diduga untuk “mengatur” jalannya Rapat Kerja dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM pada 2013 silam.
Uang sebesar 140 ribu USD itu dibagi ke dalam tiga rincian, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah 7.500 USD, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah 2.500 USD, serta Sekertariat Komisi VII sejumlah 2.500 USD.
Namun demikian, dalam surat dakwaannya, pihak KPK tidak menjabarkan secara jelas ke siapa saja, kapan dan dimana uang tersebut dibagikan oleh Sutan, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Lebih jauh menanggapi hal itu, lanjut Egi, jika dilihat dari waktu penetapan tersangka sampai pada tahap penuntutan, pihak KPK seharusnya dapat menjabarkan fakta-fakta yuridis terkait kasus yang menjerat kliennya.
“Jangan lupa, ini sudah satu tahun loh, dari bulan Mei 2014. Jadi ini kan kelambanan tersendiri yang harus dicatat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















