Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementeritan ESDM tahun anggaran 2013, di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, berkilah jika dirinya tidak mengetahui perihal uang senilai 140 ribu USD yang diberikan Waryono Karno.
Menurutnya, pemberian uang itu tidak bisa melibatkan dirinya. Hal itu karena, saat serah terima uang bukan Sutan yang di lokasi.
“Di bilang saya nggak tahu (uang 140 ribu USD), bagaimana sih. Kalian cek dong ada disitu saya terima duit? Ada ga?,” tegas Sutan usai jalani sidang di Pegadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Kamis, (16/4).
Kendati demikian, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, jika pada saat uang tesebut diterima anak buah Sutan, Muhammad Iqbal, dirinya langsung memerintahkan menyimpan uang itu di mobil Alphard miliknya.
Menanggapi hal itu, mantant Ketua Komisi VII DPR RI masih juga menyangkalnya. “Iya kau ambilah mobilnya kalau gitu. Aneh banget,” ujarnya.
Begitu juga jawaban Sutan ketika ditanya perihal keterlibatan anggota DPR di Komisi-nya dalam kasus penerimaan hadiah tersebut. “Nggak tahu saya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, atas kasus suap tersebut, politisi Partait Demokrat itu didakwa dengan pasal penerimaan hadiah atau janji. Dia disangkakan telah melanggara Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















