Jakarta, Aktual.co — Sidang Sutan Bhateogana, Kamis (16/4) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah melewati penundaan karena Sutan sakit dan tak didampingi oleh tim pengacaranya.
“Ini seperti sinetron, bintang utamanya Sutan, nah kita lihat siapa sutradaranya,” kata Sutan dengan kemeja batik lengan panjang tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang. 
Namun, selebihnya Politikus asal Partai Demokrat itu tak banyak berkomentar menyangkut sidang perdananya yang sempat tertunda itu.
Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM itu pun terus bergegas ke ruang tunggu terdakwa.
Dalam kasus ini, Sutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu