Jakarta, Aktual.co — Pernyataan yang disampaikan terdakwa Sutan Bathoegana dihadapan pengadilan Tipikor terkait adanya rencana pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), merupakan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia ( EWI) Ferdinand Hutahean, di Jakarta, Jumat (5/6).
“Apa yang disampaikan oleh Sutan pada saat persidangan adalah fakta persidangan yang disampaikan di hadapan hakim dan dibawah sumpah. Artinya bahwa keterangan Sutan tersebut layak ditindaklanjuti dan diproses oleh KPK,” kata dia.
Dirinya menyarankan agar KPK tetap berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan putra dari Presiden RI ke VI itu.
“Menindaklanjuti ini harus hati-hati dan tidak boleh gegabah, karena keterangan saksi merupakan alat bukti yang juga harus didukung alat bukti lainnya untuk menetapkan Ibas sebagai tersangka dalam kasus SKK Migas,” serunya.
Kendati demikian, KPK dipercaya akan menindaklajuti dengan strategi khusus dalam penanganannya, biasanya KPK akan menunggu keputusan pengadilan terhadap kasus Sutan.
“Apabila keputusan pengadilan menyatakan Sutan bersalah dan divonis serta dalam amar putusan menyebutkan peran Ibas, maka KPK akan menindaklanjutinya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang