Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Pasalnya, Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta peranan lembaganya diperkuat dengan dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, Mahfudz mengatakan usulan tersebut baru disampaikan pada media, dan belum dalam tahap pembicaraan dengan DPR.
Menurutnya, ada dua alasan jika ingin melakukan perubahan UU Terorisme. Pertama, BIN harus mengeluarkan peraturan pemerintah menggantikan UU No 15 Tahun 2003 atau melakukan usulan secara normal sehingga bisa didiskusikan bersama di DPR.
“Kedua, kalau saya memandang usulan itu belum ada kohesinya karena kewenangan yang diberikan kepada lembaga intelejen itu sudah sangat memadai,” ujar Mahfudz di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1)
Menurutnya, jika ada kebutuhan dari aparat intelejen untuk melalukan penahanan kepada seseorang yang disangka atau terindikasi atau terlibat tindakan teror maka aparat intelejen bsa bekerjasama dengan lembaga aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian untuk melakukan penahanan sementara.
“Jadi, kewenangan penahanan itu ada tapi harus dilakukan dengan kepolisian dan BIN untuk melakukan koordinasi. Jadi itu bisa dilakukan. Saya tidak tau alasan ada usulan ini apa karena koordinasi atau ada persoalan lain,” jelasnya
Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengatakan, penahanan atau penangkapan itu bagian dari prosedur proyustisia. Sedangkan, kata Mahfudz, BIN bukanlah lembaga proyustisia.
“Jadi itu di negara praktek intelejen yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, mereka tidak diberikan kewenangan penahanan atau penangkapan kepada BIN. Tapi kewenangan diberikan kepada pihak kepolisian,”
“Nah kalo kita mau liat secara sederhana BIN dann Polri adalah instrumen kelembagaan yang ada dalam pemerintah. Karena dalam satu kamar pemerintah menurut saya tidak sulit melakukan koordinasi dalam menjalankan kewenangan yang didistribusi kepada lembaga ini. Mestinya begitu,” tegasnya
Untuk itu, Mahfudz mengatakan DPR harus mendengar dulu penjelasan dari BIN terkait usulan tersebut.
DPR, kata dia, juga harus mengevalusi apakah karena ada kelemahan dalam koordinasi sehingga muncul usulan dari BIN menambah kewenangan agar bisa menahan dan menangkap dalam rangka penggalian informasi. Atau apakah ada persoalan lain. Tetapi BIN sendiri punya senjata.
“Dulu karena nggak ada UU mengaturnya, melaksanakan kewenangan melakukan penangkapan atau penahanan sampai muncul kewenangan penghilangan paksa sejumlah aktivis. Dan reaksi muncul dari masyarakat sipil sampe muncul institusi yang namanya kontras,”
“Kita harus waspada dan hati-hati, jangan sampai kewenangan baru kita berikan tapi kita terjebak praktek intelejen masa lalu dimana mereka bisa melakukan penangkapan,” tandas Mahfudz
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan