Dirjen Migas, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com – Permen ESDM No.35/2016 yang telah diterbitkan Pada 11 November 2016 memberikan kelonggaran bagi swasta dalam mengembangkan pelayanan di sektor minyak hingga menjadi kompetitor bagi Pertamina.

“Pihak swasta diijinkan membangun kilang dan kapasitasnya tidak dibatasi, begitupun lokasinya sesuai keinginanan badan usaha. Pemasarannya diutamakan dalam negeri dan bisa langsung ke pengguna akhir, tapi boleh ekspor,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, ditulis Selasa (28/11).

Wirat menegaskan bahwa bagi investor yang mengembangkan kilang swasta di Indonesia langsung diberi izin Niaga Umum sehingga diperbolehkan menjual dan mendistribusikan secara langsung baik ke konsumen akhir maupun ke industri. Selain itu, badan usaha tersebut bisa juga ditunjuk oleh pemerintah untuk dipercaya melakukan penyaluran BBM jenis tertentu dan BBM khusus.

Mengenai sumber crude yang bisa diolah sebagai bahan baku, dalam Permen tersebut dikatakan sumber crude bisa diperoleh dari domestik ataupun dari impor. Wirat meyakini cara seperti ini akan menguntungkan bagi masyarakat

“Apa manfaat bagi Indonesia kalau seandainya dia impor crude lalu dia olah, terus diekspor? Ya manfaatnya investasi masuk, lapangan kerja terbuka, ekonomi tumbuh terutama di sekitar kilang, dan alih teknologi,” tandas Wirat.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka