Ia menambahkan, Keinginan Pemerintah memaksa BUMN ikut serta dalam investasi proyek-proyek infrastruktur yang diluar kemampuan keuangan, pada akhirnya akan mencelakakan BUMN itu sendiri.
“Sebagai bukti adalah kasus PLN, yang menurut surat Menteri Keuangan No.S-781/MK.08/2017 Tanggal 19 September 2017 menyatakan, bahwa : “Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah,” pungkasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.